Itong Isnaeni, Eks Hakim PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

28 September 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Pengadilan Tipikor Surabaya menuntut tujuh tahun penjara kepada eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Tuntutan ini menurut JPU KPK, terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primadeka (SGP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto, Selasa (27/9).

Lanjutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Mahasiswa Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto Ditemukan, Begini Kondisinya

Sementara itu setelah mendengar tuntutan dari JPU KPK, pihak kuasa hukum Itong berencana mengajukan pleidoi.

"Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ucap Mulyadi.

Sebagai informasi perkara Itong Isnaeni Hidayat tidak sendiri. Dia didakwa bersama dengan M Hamdan sebagai Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono seorang pengacara.

Itong dan M Hamdan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hendro Kasiono dijerat sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Dishub Surabaya Berikan Ciri-Ciri Jukir Resmi, Warga Wajib Tahu

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM