2 Jambret Super Tega Ditangkap Polisi di Surabaya, Aksinya Bikin Kesal

29 September 2022 14:30

GenPI.co Jatim - M Sahrul (21) dan Abdul Rokim (19) akhirnya kena batunya. Kedua pemuda tersebut ditangkap polisi di Surabaya atas aksinya yang meresahkan.

Polsek Asemrowo Surabaya menangkap keduanya jambret sadis tersebut di banyak tempat di Kota Pahlawan.

Saat ditangkap, pelaku mengaku kepada polisi telah menjambret di 11 titik. Di antaranya, di Jalan Tambak Langon dua kali, Jalan Margomulyo, Jalan Kalianak Barat, Fly Over Wonokromo dua kali, Jalan Demak, Jalan Kalianak, dan Jalan Tidar.

BACA JUGA:  PAD Parkir Belum Capai Separuhnya, Dishub Surabaya Target Terpenuhi Akhir 2022

Tiga titik lainnya, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura.

“Sebanyak sebelas TKP itu sudah dilakukan mulai 16 Mei 2022,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (28/9).

BACA JUGA:  Jadwal Pesawat Jakarta, Surabaya ke Banyuwangi Terbaru 2022, Buruan Cek

Aksi terakhir dua penjambret tersebut dilakukan di Jalan Dupak Rukun. Korbannya, Setya Ningsih yang saat itu sedang berboncengan dengan suaminya di putar balik depan PT Susanti.

“Tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan motor matik memepetnya dari sebelah kiri. Pelaku menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” katanya.

BACA JUGA:  Vaksin Meningitis Menipis, KKP Kelas I Surabaya Setop Penyuntikan

Pelaku tersebut tergolong tega membuat korbannya terpental, terjatuh, hingga terseret di jalanan beraspal.

Suami korban sampai terseret hingga beberapa meter karena tas yang ditarik paksa pelaku. “Korban mengalami luka-luka, sedangkan tas berisi ponsel tersebut berhasil diambil pelaku,” lanjutnya.

Hari Kurniawan mengungkapkan, pelaku Abdul Rokim ini merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.

“Residivis kasus jambret di Polrestabes Surabaya tahun 2020 dan menjalani tahanan di Pamekasan selama dua tahun dan baru keluar pada April 2022,” katanya.

Saat ini keduanya harus menjalani penahanan di tahanan Polsek Asemrowo. Para tersangka terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM