GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi atau Mochamad Subchi Azal Tsani, terdakwa pencabulan santriwati Jombang menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, Jumat (30/9).
Saksi tersebut sengaja didatangkan oleh kubu terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku punya alasan kuat untuk menghadirkan saksi ahli psikologi forensik.
“Karena aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih, khususnya munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi menurut KUHAP,” ujarnya.
Dia menjelaskan, data penelitian di Amerika menyebutkan sebanyak 2-10 persen putusan pengadilan menjatuhkan hukuman pada orang yang tidak bersalah.
Akibatnya, terdakwa harus menjalani hukuman akibat keterangan saksi yang dikondisikan, tidak valid, dan alat bukti yang tidak cocok satu sama lain.
“Maka dapat dibayangkan dengan kondisi di Indonesia, kami meyakini kalau survei dilakukan juga, Mas Bechi masuk di angka itu,” katanya.
Gede Pasek berharap hakim tidak hanya berkeyakinan untuk menjadikan keterangan saksi jadi sebagai yang utama. Harusnya ada validasi berdasarkan alat bukti lain.
“Harus ada validitas saksi dan alat bukti lain yang betul-betul sahi karena akan banyak sekali false testimoni,” ucap I Gede. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News