GenPI.co Jatim - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di Universitas Brawijaya atau UB Malang.
Pelecegah seksual tersebut melibatkan salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (EM) UB Malang.
Mendapati anggotanya melakukan tindakan melenceng dari norma, pihak EM UB langsung memberhentikan yang bersangkutan.
Diketahui, terduga pelaku berinisial ADM yang mana melakukan tindakan pelecehan seksual kepada empat korban.
Aksinya dilakukan beberapa kali, saat kegiatan Abdi Desa pada 4 Juni dan 19 Agustus 2022. Selanjutnya pada 26 Maret 2022 saat pelaku melakukan pelecehan secara virtual dan yang terakhir dilakukannya pada 7 September 2022 pada kegiatan forum.
Korban yang merasa dilecehkan oleh ADM secara verbal pun melaporkan aksinya ini kepada pihak EM UB.
Presiden EM UB Nurcholis Mahendra mengungkapkan, telah sepakat bersama korban untuk membeberkan kronologi dan sanksi yang diungkapkan melalui akun resmi.
EM UB juga menegaskan tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun hal tersebut harus berdasar keinginan dari korban.
"Kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan melakukan upaya administrasi pendukung terhadap kasus ini," ucap Enda saat dihubungi GenPI.co Jatim, Sabtu (1/10).
Dia menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UB ini bisa jadi bukan yang pertama kali. Pihaknya pun berjanji akan terbuka untuk menerima laporan serta menindak lanjuti kasus yang serupa.
"Sanksi kampus coba kami advokasi terlebih dahulu. Dari korban maunya seperti apa agar keinginannya bisa terpenuhi dan tindakan apa yang akan kami ambil nanti," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News