GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelontorkan dana sebesar Rp8,6 miliar untuk mensubsidi pedagang pasar tradisional yang menjual komoditas pangan penyumbang inflasi.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, subsidi tersebut diberikan sebagai upaya menekan laju inflasi.
"Subsidi diberikan agar harga kebutuhan pokok lebih terjangkau bagi masyarakat," katanya, Minggu (2/10).
Dia menjelaskan, besaran subsidi beragam, yakni antara Rp 2.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.
Sementara untuk mengantisipasi pelanggaran petugsa Dinas Perdagangan membentuk satgas untuk mengawasi.
"Kalau sampai ada pelanggaran, saya sanksi pedagang tidak boleh berjualan selama sebulan," kata Wali Kota Maidi.
Dia berharap, subsidi yang dilakukan Pemkot Madiun dapat dirasakan oleh sejumlah pedagang dan konsumen.
Pedagang dapat membeli barang untuk dijual kembali dengan harga murah, pembeli pun sama, dapat barang murah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News