Daftar 8 Bahan Pokok Subsidi Pemkot Madiun, Cek Sekarang!

03 Oktober 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberikan subsidi bahan pokok kepada para pedagang pasar tradisional dengan harapan bisa menjual barang lebih murah.

Sebanyak delapan bahan pokok disubsidi oleh Pemkot Madiun.

Kedelapan bahan pokok itu adalah, beras medium, gula pasir, minyak goreng kemasan, telur ayam ras, cabai, bawang merah, bawang putih, dan daging ayam potong.

Wali Kota Madiun, Maidi bakal tegas kepada pedagang apabila menjualnya ke konsumen tidak sesuai harga yang tertera di papan.

BACA JUGA:  DPKP Surabaya Klaim Angka Kasus Kebakaran di Surabaya Turun, ini Datanya

"Kalau sampai ada pelanggaran, saya sanksi pedagang tidak boleh berjualan selama sebulan," kata Maidi.

Supaya lebih efektif, pihak Pemkot Madiun membentuk satgas untuk melakukan monitoring terhadap pedagang di pasar tradisional.

BACA JUGA:  Kapolri Turun Gunung, Tegaskan Lakukan Investigasi Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Maidi berharap dengan adanya subsidi tersebut, bahan kebutuhan pokok dapat lebih terjangkau konsumen dan pedagang tidak dirugikan karena telah mendapatkan subsidi.

"Ini saya pantau setiap hari. Harapannya, inflasi kita tidak naik dan tetap terkendali," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM