Awas Jangan Bakar Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Berat

04 Oktober 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan warganya untuk tidak membakar sampah sembarangan di lahan terbuka.

Hal ini dikarenakan menurut data, sejak Januari hingga September 2022 terdapat 549 kasus kebakaran.

Dimana jumlah tersebut didominasi kebakaran di lahan terbuka atau non bangunan, sebesar 388.

BACA JUGA:  Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan Terbaru Versi Polri, Berikut Rinciannya

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengatakan, masyarakat memang dilarang melakukan aktivitas pembakaran sampah.

Hal itu merujuk pada UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA:  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

Pengolahan sampah yang tak sesuai prosedur atau dengan cara dibakar, mampu menimbulkan gangguan pada kesehatan manusia, keamanan, hingga pencemaran lingkungan.

"(Pelaku pembakaran sampah, red) bisa diancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp 100 juta," kata Dedik, Senin (3/10).

BACA JUGA:  19 Rumah di 2 Kecamatan di Pamekasan Rusak Akibat Bencana Alam

Dedik menambahkan, pada UU Nomor 18/2008 juga melarang masyarakat melakukan aktivitas pembakaran untuk kegiatan pembukaan lahan.

Jika terbukti, pelaku bisa diganjar hukuman penjara dan denda hingga mencapai Rp 10 miliar.

"Dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Sementara itu pada kejadian kebakaran lahan pada 2022 disebutnya ada yang sampai menelan korban jiwa, pada 25 September 2022.

Diduga, kebakaran itu dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah.

"Kejadian kebakaran alang-alang ini baru pertama yang memakan korban jiwa," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM