GenPI.co Jatim - Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap tragedi kanjuruhan. Sejumlah saksi diperiksa dalam kejadian tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, akibat peristiwa tersebut Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 28 personel polri yang dianggap lalai dalam bertugas.
Selain itu, pihak Irsus juga turut menghadirkan 20 saksi terkait tragedi kemanusiaan itu.
Sebanyak 20 saksi tersebut, termasuk Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.
“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah diperiksa, semuanya hadir, hasilnya hari ini, Selasa (4/10) akan kami sampaikan,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News