Disewa Anggota DPRD, Bupati Kediri Kecewa Retribusi Parkir

02 Mei 2021 15:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana kecewa dengan pemungutan uang parkir di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri. 

Dito meminta penarikan parkir yang diketahui milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri itu tidak dilanjutkan. 

BACA JUGA: Bupati Kediri Terkejut Saat Sidak Pelayanan Dispendukcapil

Alasannya, kantor dinas pelayanan publik seperti milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil harusnya tidak ada biaya parkir. 

Dito pun menegaskan telah membuat aturan baru terkait lokasi layanan publik yang tidak boleh ada tarikan parkir. 

"Yang jelas bahwa tempat layanan publik kantor pemerintah tidak boleh ada tarikan parkir. Ada suratnya," ujarnya, Jumat (30/4). 

Sebenarnya, kata dia, sejak pertama kali menjabat dirinya sudah meminta agar layanan publik benar-benar untuk publik. Bila ada tarikan parkir, ia meminta untuk dibatalkan. 

"Jadi surat itu dibatalkan dengan peraturan surat yang baru dan diterbitkan 8 Maret 2021. Itu memang perlu sosialisasi. Mungkin ada miskomunikasi," kata dia. 

Ia memaklumi jika masih ada tarikan parkir, mungkin itu karena salah satunya belum terkomunikasikan dengan baik. Namun setelah ini ia meminta untuk dibatalkan, dan uang sewa dikembalikan. 

"Kalau ada yang harus dikembalikan, kami kembalikan. Itu kan saat diberikan perjanjian kerjasama masa pemerintahan sebelum saya, jadi saat saya menjabat sudah kami terbitkan larangannya," bebernya. 

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman mengakui telah menyewa lahan di halaman komplek Bagawanta Bhari yang termasuk halaman dinas kependudukan dan pencatatan sipil secara resmi. 

"Parkir itu memang sesuai prosedur artinya legal bukan ilegal. Saya punya bukti pengajuan ke pemkab dan saya punya kontraknya," kata dia.

Perjanjian kerjasama sewa lahan tersebut, kata dia, berlangsung satu tahun. Sejak Februari 2021 hingga Februari 2022. Kebijakan tersebut diberikan bupati sebelumnya, dan sudah berjalan sejak 2017. 

Bahkan, dirinya juga sudah membayar ke kas daerah sebesar Rp22 juta untuk sewa lahan tersebut.

BACA JUGA: 3 Kapal Salvage Miliki China Siap Bantu Angkat KRI Nanggala 402

"Kebijakan Bupati yang lama parkir itu dikelola pihak ketiga sejak 2017. Saya baru Februari, jadi belum lama. Saya bayar ke Bank Jatim dan ada buktinya," ungkapnya. 

"Kalau Mas Bup (Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana) bilang ilegal, mungkin Mas Bup belum tahu kalau parkir itu itu dikelola pihak ketiga," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM