GenPI.co Jatim - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka pada tragedi Kanjuruhan.
Berikut ini adalah daftar 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. AHL Dirut PT LIB
2. AH Ketua Panpel Arema FC
3. SS Security officer
4. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
5. DSA Polisi Polres Malang
6. Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran masing-masing keenam tersangka tersebut.
Pertama, AHL Dirut PT LIB dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
“Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam. Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan,” ucap Listyo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Kedua, tersangka AH Panpel Arema FC.
Peran panpel disini dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota.
“Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.
Ketiga, SS Security Officer.
SS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengkoordinir steward untuk berada di pintu stadion saat insiden terjadi.
Keempat, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang.
Penetapannya sebagai tersangka karena dianggap lalai dan dinilai sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di lapangan. Namun, tidak mencegah petugas untuk membawa gas air mata ke stadion.
Kelima, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan Keenam, DSA dari Samaptha Polres Malang.
“Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News