7 Kali Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribun Selatan saat Tragedi Kanjuruhan

07 Oktober 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Selain menetapkan tersangka, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Doa untuk Tragedi Kanjuruhan dari Balai Kota Surabaya

"Terdapat personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," ujarnya.

Polri telah memeriksa 31 anggotanya terkait penembakan gas air mata tersebut. Sebanyak 20 orang diduga telah melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Pemilik Video Tragedi Kanjuruhan Diisukan Diculik, Polisi Jelaskan Sebenarnya

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Kapolri juga menyampaikan, ada dua perwira pengawas dan pengendali yang disebut melakukan pelanggaran, yakni AKBP AW dan AKP D.

BACA JUGA:  Mahasiswa UINSA: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan atau Kapolda Turun

Tiga atasan yang memerintahkan penembakan, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP. "Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Listyo Sigit mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan terduga pelanggar kode etik masih terus bertambah.

Sementara itu, anggota terduga pelanggar segera dilakukan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik.

Polisi juga memeriksa 48 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan. Rinciannya, 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

Kapolri memastikan akan terus melakukan pemeriksaan tamabahan. .

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka tersebut di antaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM