GenPI.co Jatim - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10).
Selain mengumumkan enam tersangka, Kapolri juga mengungkap beberapa fakta temuan hasil penyelidikan polisi. Berikut ini beberapa fakta terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Jenderal Pol Listyo Sigit mengungkapkan, pada 12 September 2022 berkirim surat terkait jadwal pertandingan yang digelar pukul 20.00 WIB.
"Polres Malang menanggapi surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Listyo.
Namun, permintaan perubahan jadwal ditolak PT LIB dengan alasan akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung seperti adanya pembayaran ganti rugi.
Menyikapi jadwal yang tetap digelar pukul 20.00 WIB, diputuskan menambah jumlah pengamanan dari sebelumnya 1.073 menjadi 2.034 personel. Keputusan tersebut diambil saat rapat koordinasi.
"Kemudian, dalam rakor tersebut juga disepakati khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania," kata Listyo Sigit.
Usai pertandingan, pihak keamanan langsung melakukan evakuasi terhadap ofisial dan pemain Persebaya Surabaya dengan menggunakan empat unit kendaraan taktis barakuda.
"Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan karena memang terjadi penghadangan. Namun demikian semua bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin Kapolres Malang," katanya.
Saat bersamaan evakuasi pemain dan official Persebaya, jumlah penonton yang turun ke lapangan semakin banyak. Anggota kemudian melakukan kegiatan penggunaan kekuatan.
"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," ujarnya.
Beberapa personel akhirnya menembakkan gas air mata menyusul semakin bertambahnya penonton yang masuk ke lapangan.
Aparat keamanan melepaskan sebanyak 11 kali tembakan gas air mata ke arah penonton.
"Terdapat personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo.
Tembakan gas air mata tersebut membuat penonton, terutama yang ada di tribun panik dan berusaha untuk meninggalkan arena.
Saat penonton yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 terdapat kendala. Pintu yang terbuka hanya kurang lebih selebar 1,5 meter.
Kapolri juga mengungkapkan, tidak ada para penjaga pintu tidak berada di tempat.
Penonton berdesak-desakan keluar yang menyebabkan sumbatan di pintu keluar hampir 20 menit. Akibatnya banyak penonton yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher.
"Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang," katanya.
Sebanyak 31 orang anggota Polri telah diperiksa, 20 di antaranya, diduga melakukan pelanggaran.
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," kata Jenderal Listyo.
Dua lagi merupakan perwira pengawas dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D. Selanjutnya, ada tiga atasan yang memerintahkan penembakan, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," kata Kapolri.
Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Keenamnya, di antaranya, Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Kapolri mengungkapkan PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi terbaru Stadion Kanjuruhan. Melainkan menggunakan verifikasi pada Tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.
Pihaknya juga menemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan saat laga tersebut mencapai 42 ribu orang.
Panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat penanganan situasi khusus.
"Pada saat kami dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News