GenPI.co Jatim - Polri membantah hasil investigasi yang dilakukan The Washington Post, dimana menyebut ada 40 tembakan gas air mata di tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
"11 tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," ujar Irjen Dedi saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Dia menambahkan, gas air mata yang ditembakkan ada di dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," kata dia.
Tembakan pertama di dalam stadion yang diklaim Dedi karena suporter hendak melakukan tindakan anarkis. Pihaknya membenarkan dengan menembakkan gas air mata.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran dan sebagainya," ujar dia.
Tujuan menambakkan gas air mata di luar stadion untuk menghalau massa.
Sementara itu, tragedi Kanjuruhan, polisi sudah menetapkan enam tersangka, mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News