GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo menangkap seorang pensiunan ASN berinisial RM yang nekat menimbun BBM subsidi hingga mencapai 1,5 ton.
"Kasus ini terungkap setelah kami mendapat laporan warga yang curiga karena pelaku kerap membeli BBM menggunakan drum," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Jumat (7/10).
Hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti BBM jenis pertalite dan biosolar yang sudah berhasil ditimbun oleh RM yang merupakan warga Kecamatan Pulung, Ponorogo.
"Seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan penyidikan, RM nekat melakukan penimbunan BBM untuk mencari keuntungan melalui selisih harga antara sebelum kenaikan harga BBM dan setelahnya.
RM mengaku sudah melakukan aksi menimbun BBM sejak lima bulan lalu atau dimana mulai muncul isu kenaikan harga BBM.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, RM langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Dia dijerat pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News