20 Polisi Melanggar Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan, Segera Diperiksa

09 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak 20 polisi disebut melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan pada laga derbi Jatim, Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 20 personel Polri itu terbukti melanggar kode etik.

“Terkait pemeriksaan internal, kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," ujar Sigit, Sabtu (8/10).

BACA JUGA:  Sambil Menangis, Abdul Haris Wakafkan Dirinya Demi Aremania

Sigit menyampaikan, empat di antaranya merupakan pejabat utama di Polres Malang. Mereka adalah AKBP FH yang saat itu menjabat Kapolres Malang, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian, perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.

"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, AKP H, AKP WS, dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," katanya.

BACA JUGA:  Sempat Terisolasi, Alat Berat Mulai Bersihkan Longsor di Desa Ranupani

Jenderal Polisi ini menekankan segera memproses 20 polisi yang melanggar agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menyebutkan, jumlah polisi yang melanggar etik di kasus Kanjuruhan masih bisa terus bertambah.

BACA JUGA:  7 Desa di Ponorogo Banjir, Puluhan Sawah Terendam

Sebagai informasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berujung korban jiwa sebanyak 131 orang.

Sementara berdasarkan data Kementerian PPPA sebanyak 33 anak-anak meninggal dunia, usianya 4-17 tahun. Jatuhnya korban jiwa diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun dan penonton membuat para suporter panik dan berdesak-desakan untuk mencari jalan keluar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM