Tragedi Kanjuruhan, Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil Beber 12 Temuan

10 Oktober 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Fakta diungkapkan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Tragedi Kanjuruhan.

Tim gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merangkum 12 temuan atas kejadian yang menewaskan 131 orang tersebut.

anggota Tim Pencari Fakta Masyarakat Sipil, Jauhar mengatakan, temuan tersebut didapatkan setelah melakukan investigasi selama tujuh hari terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Data Korban Anak Meninggal Dunia Saat Tragedi Kanjuruhan Bertambah

"Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan," ujarnya, Minggu (9/10).

Pihaknya melakukan investigasi terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Abdul Haris Menjamin Semua Pintu Stadion Kanjuruhan Terbuka, Cek CCTV

Beberapa korban mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi.

Berikut 12 temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terkait tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Jadi Kunci Penting

1. Tim menemukan fakta bahwa ada mobilitas pasukan yang membawa gas air mata pada babak kedua, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.

2. Seusai laga Arema FC vs Persebaya ada beberapa suporter yang memasuki lapangan. Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh, hal itu terjadi lantaran suporter ingin memberikan dorongan motivasi dan dukungan moril kepada seluruh pemain. Akan tetapi direspons berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan, yang kemudian terjadi kekerasan.

3. Tidak ada upaya dari pihak keamanan untuk melakukan upaya lain sebelum melepas gas air mata. Misalnya, menggunakan kekuatan yang berdampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan sampai kendali tangan kosong.

Merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, polisi seharusnya melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tindakan penembakan gas air mata.

4. Kekerasan di lapangan diketahui tidak hanya oleh pihak kepolisian, namun juga prajurit TNI. Ada berbegai bentuk kekerasan, mulai dari menyeret, memukul, hingga menendang.

5. Menurut keterangan saksi suporter, tembakan gas air mata tidak hanya dilepaskan ke arah lapangan. Melainkan juga ke tribun, yakni arah Selatan, Timur, dan Utara.

Tembakan tersebut yang menimbulkan kepanikan luar biasa di suporter yang ada di tribun.

6. Ketika ingin keluar di jalur evakuasi sempit, diketahui terjadi penumpukan suporter di sejumlah pintu yang terkunci. Kondisi tersebut diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata.

Hal ini membuat sejumlah suporter mengalami sulit napas dan jatuh korban jiwa.

7. Para suporter minim mendapat pertolongan dengan segera dari kepolisian saat hendak keluar dengan kondisi berdesak-desakan. Korban berusaha keluar dengan caranya sendiri.

8. Kekerasan dan penderitaan suporter tersebut diketahui tidak hanya terjadi di dalam, tetapi juga luar stadion. Kepolisian menembakkan gas air mata ke arah suporter yang ada di luar lapangan.

9. Diketahui, usai kejadian ada pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi, baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Diduga hal tersebut untuk menimbulkan ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberi kesaksian.

10. Belum ada data informasi yang detail dari pemerintah berkaitan dengan korban jiwa dan luka yang bisa diakses dengan mudah. Begitupun dengan perkembangan penanganan kasus yang telah dilakukan kepolisian.

11. Tim ini juga sedang melakukan pendalaman fakta dan berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian menyampaikan sejumlah laporan. Tim masyarakat sipil ini juga belum melihat Tim Gabungan Independen Pencari Fakta menemui sejumlah saksi dan korban.

12. Pihaknya juga menyampaikan bahwa narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi 'kerusuhan' adalah menyesatkan. Menurutnya, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menyebut dengan temuan awal tersebut, terjadi tindak kekerasan secara sengaja dan sistematis oleh aparat keamanan.

Tidak hanya dilakukan aktor lapangan yang telah diproses hukum, tetapi juga ada aktor lain dengan posisi lebih tinggi. Harusnya ini ikut bertanggung jawab dan perlu diproses hukum lebih lanjut. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM