GenPI.co Jatim - Sidang Mas Bechi alias Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) dilanjutkan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10).
Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang itu dituntut 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Jatim Mia Amiati seusai sidang mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 285 Jo. 65 Ayat (1) KUHP.
“Kami menuntut ancaman maksimal, Pasal 285 KUHP, ancaman 12 tahun penjara kemudian ditambah sepertiga dari Pasal 65 (KUHP). Jadi, total tuntutan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” ujarnya.
Dia menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa pada persidangan tersebut.
“Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” katanya.
Mia menyebutkan, tentu ada ruang untuk pembelaan yang diberikan oleh pihak terdakwa. “Minggu depan, pasti diberi waktu oleh majelis,” ucap Mia.
Sementara itu, Mas Bechi yang hadir dalam persidangan mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan tidak banyak memberikan komentar.
Dia hanya melempar senyum tipis dan sekali menjawab pertanyaan awak media. “Soal persidangan, tanyakan langsung sama pengacara saya,” kata Mas Bechi. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News