Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Respons Kuasa Hukum Menohok

10 Oktober 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara, Senin (10/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika merespons tuntutan JPU sebagai yang tersadis.

BACA JUGA:  Fakta Baru Terkuak, Pengacara Mas Bechi Mengaku Bingung

Dia mengatakan, dengan tuntutan tersebut rasanya sia-sia membuka fakta persidangan selama ini.

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mas Bechi Datangkan Saksi Ahli Psikologi Forensik, Terkuak Alasannya

Gede Pasek juga mengomentari soal saksi bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) yang digunakan JPU dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut.

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi Berlanjut, JPU Tuntut 16 Tahun Penjara

Pihaknya juga menyoroti dua saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya. Menjadi aneh karena keterangan saksi tersebut tidak diakui, namun disebutkan sebagai pemberat.

“Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus persidangan ini dari awal sudah didesain. Dia juga melihat tuntutan JPU sama sekali tidak mempertimbangkan hal lain.

“Gas pol 16 tahun. Dari awal, kami lihat cara penggarapan kasus itu by design. Kalau namanya pengadilan, itu menguji alat bukti saling bersesuaian atau tidak,” katanya.

Gede mengungkapkan akan melakukan pembelaan dengan cara membeberkan fakta persidangan. “Mengukur kebenaran, keadilan. Benar atau tidaknya peristiwa itu, ya fakta sidang,” ucap Gede. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM