GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya menetapkan standar baru dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar.
Standar operasional prosedur (SOP) lebih menekankan pada keamanan dan keselamatan.
"Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Senin (10/10).
Berikut ini 5 poin penting yang akan menjadi SOP izin kegiatan masyarakat berskala besar.
Perhatikan, karena pihak kepolisian bisa swaktu-waktumembubarkan bila unsur tersebut tidak terpenuhi =.
Fakih menjelaskan, penyelenggara acara hanya menyediakan maksimal 75 persen dari kuota maksimal lokasi acara.
Tidak ingin Tragedi Kanjuruhan terjadi di Surabaya, pihak kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan jalur evakuasi.
Keberadaan jalur evakuasi tersebut harus diumumkan terlebih dahuluk sebelum acara dimulai, sehingga masyarakat tahu harus kemana bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Polrestabes Surabaya meminta penyelenggara acara melaporkan jumlah penjualan tiket kepada kepolisian.
"Penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan," ujarnya.
Poin selanjutnya yang ada dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar, yakni wajib menyediakan petugas pengamanan internal untuk menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara.
Pihaknya mewajibkan penyelenggara menyediakan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans, serta tenaga medis yang memadai," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News