5 Poin SOP Baru Izin Kegiatan Masyarakat Berskala Besar di Surabaya

10 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya menetapkan standar baru dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar.

Standar operasional prosedur (SOP) lebih menekankan pada keamanan dan keselamatan.

"Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan perlu adanya SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Senin (10/10).

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Bagi Tips Penting Buat Anak Muda, Perhatikan

Berikut ini 5 poin penting yang akan menjadi SOP izin kegiatan masyarakat berskala besar.

Perhatikan, karena pihak kepolisian bisa swaktu-waktumembubarkan bila unsur tersebut tidak terpenuhi =.

1. Tempat penyelenggaraan hanya terisi 75 persen

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Surabaya Pekan Ini, 10-15 Oktober 2022

Fakih menjelaskan, penyelenggara acara hanya menyediakan maksimal 75 persen dari kuota maksimal lokasi acara.

2. Wajib ada jalur evakuasi

Tidak ingin Tragedi Kanjuruhan terjadi di Surabaya, pihak kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan jalur evakuasi.

BACA JUGA:  9 Perguruan Tinggi Terbaik di Surabaya 2022

Keberadaan jalur evakuasi tersebut harus diumumkan terlebih dahuluk sebelum acara dimulai, sehingga masyarakat tahu harus kemana bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Wajib melaporkan jumlah tiket yang dijual

Polrestabes Surabaya meminta penyelenggara acara melaporkan jumlah penjualan tiket kepada kepolisian.

"Penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan," ujarnya.

4. Harus ada petugas pengamanan

Poin selanjutnya yang ada dalam izin kegiatan masyarakat berskala besar, yakni wajib menyediakan petugas pengamanan internal untuk menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara.

5. Wajib ada pemadam kebakaran, ambulans, dan tenaga medis

Pihaknya mewajibkan penyelenggara menyediakan pemadam kebakaran dan ambulans.

"Di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans, serta tenaga medis yang memadai," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM