GenPI.co Jatim - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menilai janggal temuan dus berisikan 40 botol minuman keras atau miras di Stadion Kanjuruhan.
Koalisi gabungan dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS menyebut hal itu sebagai pengaburan fakta.
Dugaan tersebut muncul karena puluhan botol miras tidak ditemukan di tribun penonton.
Tim berharap kepolisian profesional untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
"Terkait narasi temuan minuman alkohol, itu informasi menyesatkan, fokus pada kasus ini. Sebab, mana mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam dilakukan pengecekan ketat oleh panpel," isi salah satu poin dalam rilis Koalisi Masyarakat Sipil.
Ketua Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, dalam tragedi tersebut harusnya fokus pada penanganan penggunaan gas air mata.
Dia menyampaikan, ada dugaan pelanggaran aturan dan prosedur saat penembakan gas air mata ke tribun penonton.
“Sesuai aturan FIFA dilarang dan sesuai Perkap nomor 1 tahun 2009 juga salah,” kata Andi.
Para korban 131 orang yang meninggal dalam peristiwa tersebut harus mendapat keadilan.
Pihaknya ingin penyebab utama dan pelaku yang menginstruksikan melakukan penembakan gas air mata seusai laga Arema FC vs Persebaya bisa terungkap. (mcr26/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News