GenPI.co Jatim - Tiga orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Polda Jatim menyiapkan bantuan hukum kepada ketiganya.
“Secara institusi, polda menyiapkan bantuan hukum. Anggota kalau ada masalah, ada bidang hukum yang mendampingi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (11/10).
Pun demikian, pihaknya membebaskan bila ada anggota menginginkan menunjukkan kuasa hukum.
“Kami tanya dan mengomunikasikan terlebih dahulu terkait kuasa hukumnya, dari Polda Jatim atau bagaimana,” katanya.
Sebelumnya, ada tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selain ketiga polisi tersebut, ada tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS.
Hari ini, para tersanga dijadwalkan diperiksa. Hanya saja untuk tiga tersangka dari kepolisian tersebut batal diperiksa Polda Jatim.
Penundaan tersebut karena ketiganya belum menunjuk kuasa hukum. “Mereka mohon waktu masih akan dikomunikasikan karena terkait penunjukan pengacara,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News