3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Disediakan Bantuan Hukum

11 Oktober 2022 20:30

GenPI.co Jatim - Tiga orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Polda Jatim menyiapkan bantuan hukum kepada ketiganya.

“Secara institusi, polda menyiapkan bantuan hukum. Anggota kalau ada masalah, ada bidang hukum yang mendampingi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (11/10).

Pun demikian, pihaknya membebaskan bila ada anggota menginginkan menunjukkan kuasa hukum.

BACA JUGA:  Duh, Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Rasakan Sesak Napas dan Mata Merah

“Kami tanya dan mengomunikasikan terlebih dahulu terkait kuasa hukumnya, dari Polda Jatim atau bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, ada tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

BACA JUGA:  Penemuan Miras di Stadion Kanjuruhan Dinilai Janggal

Selain ketiga polisi tersebut, ada tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS.

Hari ini, para tersanga dijadwalkan diperiksa. Hanya saja untuk tiga tersangka dari kepolisian tersebut batal diperiksa Polda Jatim.

BACA JUGA:  Innalillahi! Kabar Duka dari Aremania, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Penundaan tersebut karena ketiganya belum menunjuk kuasa hukum. “Mereka mohon waktu masih akan dikomunikasikan karena terkait penunjukan pengacara,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM