Polisi Periksa 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Dicecar Paling Banyak

12 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Polisi memeriksa dua tersangka tragedi Kanjuruhan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10).

Selama 12 jam keduanya dicecar pertanyaan oleh tim penyidik.

Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dicecar 123 pertanyaan sedangkan Suko Sutrisno 42 pertanyaan.

BACA JUGA:  Belasan Aremania Minta Perlindungan ke LPSK

“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab pada pekan depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan pencocokan barang bukti,” katanya.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kedua tersangka itu sudah cukup dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/10) kemarin.

BACA JUGA:  Innalillahi! Kabar Duka dari Aremania, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah

"Namun demikian, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Dirmanto.

Sebagaimana diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan polisi sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton.

BACA JUGA:  Buntut Komentari Aremania, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Kemudian Security Officer Suko Sutrisno ditetapkan tersangka karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion saat tragedi memilukan itu terjadi. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM