GenPI.co Jatim - Polisi memeriksa dua tersangka tragedi Kanjuruhan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10).
Selama 12 jam keduanya dicecar pertanyaan oleh tim penyidik.
Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dicecar 123 pertanyaan sedangkan Suko Sutrisno 42 pertanyaan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan sebab pada pekan depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan pencocokan barang bukti,” katanya.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kedua tersangka itu sudah cukup dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/10) kemarin.
"Namun demikian, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Dirmanto.
Sebagaimana diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan polisi sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton.
Kemudian Security Officer Suko Sutrisno ditetapkan tersangka karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion saat tragedi memilukan itu terjadi. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News