Kamar Indekos Digedor Siang Bolong, Penghuni Hanya Bisa Pasrah

13 Oktober 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial WS (23) terkejut saat polisi menggedor kamar indekos yang ditempatinya di Jalan Bratang Tangkis, Wonokromo, Surabaya, Selasa (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

WS hanya bisa pasrah ketika petugas menciduk dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

Hasil penggeledahan, polisi menyita 2,24 gram sabu-sabu dari tujuh poket, 12 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, sekrop plastik, dan handphone.

BACA JUGA:  Nasib Piala Dunia U-20 di Surabaya Usai Tragedi Kanjuruhan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu ditangkap usai terbukti mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, lalu kami menemukan pelaku di indekosnya yang diduga menjadi safe housenya," ujar Daniel, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Top Banget, Crazy Rich Surabaya Konsisten Bantu UMKM

Dia menjelaskan, tersangka cukup licin. Polisi sempat terkecoh karena tidak menemukan barang bukti.

Namun, setelah dicek secara teliti akhirnya ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA:  Konser Dewa 19 di Surabaya Mundur, Promotor Prihatin Tragedi Kanjuruhan

"Tersangka termasuk licin pasalnya barang bukti tersebut ditaruh di dalam dompet cokelat dan disimpan di dalam tas ransel anak-anak bergambar kartun," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial SAM (DPO). Pelaku mendapatkannya dengan sistem ranjau.

Barang haram yang didapatkan tidak sekaligus. Pertama pada Selasa (9/10), SAM meranjau 20 pil ekstasi di daerah Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya.

Beberapa hari berselang, yakni Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya kembali janjian untuk meranjau lima gram sabu-sabu di Jalan Raya Kletek, Sepanjang, Sidoarjo.

"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut namun saat tim menggerebek hanya ditemukan 2,24 gram sabu-sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya, WS sudah mengedarkan hampir tiga gram sabu-sabu dan delapan ekstasi," jelasnya.

Saat ini WS terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM