GenPI.co Jatim - Sejumlah warung remang-remang di Probolinggo dirazia, Jumat (14/10) malam. Sebanyak 10 pemandu lagu atau purel dan pemilik warung diamankan.
“Ada tiga warung remang-remang di Kelurahan Triwung Kidul yang kami razia, setelah kami mendapatkan informasi ketiga warung itu menjual minuman keras dan menyediakan karaoke,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengutip dari Ngopibareng.id, Sabtu (15/10).
Pihaknya kemudian menyegel ketiga warung tersebut karena dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang, kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Hasil dari razia tersebut, disita lima botol arak, dua botol bir, dua botol anggur merah, dan sejumlah botol kosong dalam razia tersebut. Petugas juga mengamankan 10 orang purel.
Sebenarnya, ada empat yang akan dirazia. Hanya saja, satu sudah tutup. Aman mengungkapkan akan memantau satu warung yang tutup tersebut.
“Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yang melanggar,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News