LBH Pos Malang Minta Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

16 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Jatim - LBH Pos Malang meminta pelanggaran HAM yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan ikut diusut tuntas.

Desakan LBH Pos Malang supaya mengusut pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan karena TGIPF dalam rekomendasinya tidak menyinggung hal tersebut.

Menurut Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, kesimpulan yang disampaikan TGIPF tidak dijalankannya Perkapolri no 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

BACA JUGA:  Live Streaming Final Livoli Divisi Utama 2022, Jangan Lewatkan

Daniel juga menilai, kesimpulan TGIPF tidak menegaskan bahwa aparat melanggar prinsip HAM Polri sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami berpandangan kesimpulan TGIPF tidak memberikan kesan yang menegaskan ada penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat yang harus dipandang sebagai serangan kepada masyarakat sipil, melalui kekerasan dan penggunaan gas air mata," kata Daniel kepada GenPI.co Jatim, Minggu (16/10).

BACA JUGA:  LBH Pos Malang Desak Pengurus Sepak Bola Jalankan Rekomendasi TGIPF

LBH Pos Malang berpendapat, penggunaan kekuatan berlebih hingga mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa, menjadi bukti sekaligus menguatkan dugaan pelanggaran HAM berat.

“Maka dari hasil temuan TGIPF ini, kami mendesak agar segera Komnas HAM mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan ini,” jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM