GenPI.co Jatim - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur untuk sementara menyetop penjualan obat sirop anak.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran bernomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan.
Di dalam Surat Edaran itu berisi Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Pihal IAI Jatim sepakat untuk sementara tidak menjual obat sirop untuk anak karena adanya temuan gangguan ginjal akut.
"Tapi kalau dewasa kamu masih melayani," kata Sekretaris Dewan Pengurus IAI Jawa Timur, Mahardian Rahmadi dikutip dari Ngopibareng, Kamis (20/10).
Dia berharap semua tenaga apoteker untuk mempertimbangkan untuk memberi obat sirop pada anak-anak.
Mahardian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkonsultasi dulu dengan dokter atau apoteker sebelum membeli obat untuk anak.
"Karena ada beberapa obat sirop yang dijual bebas di minimarket, ini juga perlu diwaspadai," tambahnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News