GenPI.co Jatim - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Malang. Pelakunya merupakan remaja berinisial DS (18) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Akibat aksi bejat itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Modus yang digunakan tersangka, yakni merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe yang ada di Kota Batu.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS.
Peristiwanya terjadi pada Kamis (24/9). Korban diajak tinggal di kamar rumah pelaku hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali.
"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang, melainkan 2 orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda," ucap Taufik pada GenPI.co Jatim, Sabtu (22/10).
Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.
"Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," kata Taufik.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang.
Pelaku dikenakan pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi berbeda," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News