GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek merelokasi dua desa korban tanah longsor, yakni Desa Sumurup Kecamatan Bendungan dan Desa Pandean Kecamatan Dongko.
Pihak Pemkab Trenggalek sedang menyiapkan lahan untuk merelokasi 37 kepala keluarga di Desa Sumurup.
"Kalau pengungsi tidak punya tanah (lain di luar lokasi longsor), maka pemerintah daerah punya tanah di (eks-perkebunan) Dilem Wilis," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sabtu (22/10).
Namun, relokasi ke lahan itu merupakan pilihan terakhir. Maka dari itu pihak Pemkab Trenggalek masih mendata korban longsor yang memiliki tanah pribadi.
Sebenarnya wacana relokasi korban tanah longsor sudah disinggung Arifin saat berkunjung ke pengungsi lain.
Mereka, pengungsi telah dijanjikan Pemkab Trenggalek dibangunkan rumah dengan syarat setuju direlokasi ke daerah baru.
"Kejadian sama saat kami kunjungi di Pandean Kecamatan Dongko. Kalau di Pandean Dongko, semua sudah sepakat relokasi ada 16 rumah," ujarnya.
Arifin melanjutkan, di Desa Sumurup sebanyak 37 rumah sedang didata ulang.
"Siapa yang berkenan relokasi dan siapa yang berkenan dibangunkan di tanah pribadi," jelasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News