Kabar Sidang Mas Bechi, JPU Sebut Terdakwa Tidak Konsisten

24 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Persidangan kasus Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).

Di dalam persidangan ke-44, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa tidak konsisten saat pembacaan replik.

JPU di dalam salah satu poin replik membahas tentang tidak konsisten pernyataan terdakwa.

BACA JUGA:  Mas Bechi Datangkan Saksi Ahli Psikologi Forensik, Terkuak Alasannya

Hal ini didasari pada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa, saat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

"Terdakwa mengaku pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berkhianat (padanya)," kata JPU Kejari Jombang Tengku Firdaus.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi Berlanjut, JPU Tuntut 16 Tahun Penjara

Di sini, Mas Bechi mengakui dirinya terpancing korban melakukan asusila.

"Saat pemeriksaan terdakwa, dia mengatakan bahwa itu ledakan emosi karena merasa terancam," ujarnya.

BACA JUGA:  Mas Bechi Dituntut 16 Tahun, Respons Kuasa Hukum Menohok

Firdaus juga membahas pihak terdakwa yang membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis.

"Alat bukti surat, ada petunjuk, saksi, dan saksi ahli. Keterangan saksi yang kami hadirkan bersesuaian," bebernya. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM