GenPI.co Jatim - Persidangan kasus Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Di dalam persidangan ke-44, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa tidak konsisten saat pembacaan replik.
JPU di dalam salah satu poin replik membahas tentang tidak konsisten pernyataan terdakwa.
Hal ini didasari pada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa, saat pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
"Terdakwa mengaku pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berkhianat (padanya)," kata JPU Kejari Jombang Tengku Firdaus.
Di sini, Mas Bechi mengakui dirinya terpancing korban melakukan asusila.
"Saat pemeriksaan terdakwa, dia mengatakan bahwa itu ledakan emosi karena merasa terancam," ujarnya.
Firdaus juga membahas pihak terdakwa yang membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis.
"Alat bukti surat, ada petunjuk, saksi, dan saksi ahli. Keterangan saksi yang kami hadirkan bersesuaian," bebernya. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News