Pemeriksaan Dinyatakan Cukup, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

25 Oktober 2022 01:00

GenPI.co Jatim - Polisi akhirnya menahan keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Kabid Humsa Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan hal ini sudah sesuai penyidik.

Dia menjelaskan, sebelum resmi ditahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan dirasa sudah cukup.

BACA JUGA:  Alamak! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Jatim jadi 30 Kasus

“Jadi, sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan,” kata Dirmanto.

Sementara terkait penangguhan permohonan segera dikomunikasikan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Kabar Sidang Mas Bechi, JPU Sebut Terdakwa Tidak Konsisten

“Ditahan di rutan Polda Jatim,” ucap perwira melati tiga tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelum keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan, penyidik di Polda Jatim melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Ruang Kerja Bupati Bangkalan Digeledah KPK, 4 Koper Dibawa

Keenam tersangka yang diperiksa itu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Hari, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima orang tersangka ini ditahan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Namun belakangan, Kabagops Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto datang ke Polda Jatim sekitar pukul 17.40 WIB dan langsung dilakukan penahanan.

Kurang lebih tiga jam kemudian, pukul 19.21 WIB, keenam tersangkan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim mengenakan baju tahanan berwarna oranye. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM