GenPI.co Jatim - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditahan di Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya penangguhan penahanan ditolak.
Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya menerima proses hukum sebagai bentuk empati atas Tragedi Kanjuruhan.
"Mudah-mudahan berkas kasus segera dilimpahkan dan tersangka secepatnya mendapatkan keadilan," kata Amir.
Selain Dirut PT LIB, Polda Jawa Timur resmi menahan kelima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.
Proses pemeriksaan tim penyidik Polda Jawa Timur berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Sedangkan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto datang ke Pola Jatim sekitar pukul 17.40 WIB, juga langsung ditahan.
Semua tersangka keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengenakan kaus tahanan berwarna oranye sekitar pukul 19.21 WIB.
Keenam tersangka tersebut akan ditahan di rutan Polda Jatim. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News