Penangguhan Penahanan Ditolak, Dirut PT LIB Ditahan Polda Jatim

25 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditahan di Polda Jawa Timur, setelah sebelumnya penangguhan penahanan ditolak.

Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan, kliennya menerima proses hukum sebagai bentuk empati atas Tragedi Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan berkas kasus segera dilimpahkan dan tersangka secepatnya mendapatkan keadilan," kata Amir.

BACA JUGA:  Ruang Kerja Bupati Bangkalan Digeledah KPK, 4 Koper Dibawa

Selain Dirut PT LIB, Polda Jawa Timur resmi menahan kelima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Dinyatakan Cukup, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Proses pemeriksaan tim penyidik Polda Jawa Timur berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Sedangkan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto datang ke Pola Jatim sekitar pukul 17.40 WIB, juga langsung ditahan.

BACA JUGA:  631 Rumah di Sidoarjo Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, Bupati: Di Luar Dugaan

Semua tersangka keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengenakan kaus tahanan berwarna oranye sekitar pukul 19.21 WIB.

Keenam tersangka tersebut akan ditahan di rutan Polda Jatim. (mcr23/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM