Hore! Pemkot Surabaya Hapus Denda BPHTB, Segera Manfaatkan

27 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengahapus denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Desember 2022.

Penghapusan BPHTB yang dilakukan Pemkot Surabaya bahkan sampai 50 persen.

Program keringanan pajak ini diberikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat setelah kasus Covid-19 melandai.

BACA JUGA:  Banjir Sampang Merendam 4 Desa, Putus Jalan Nasional Madura

"Pemberian insentif BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi dan badan," kata Kepala Bapenda Surabaya Mudiq Ali, Rabu (26/10).

Dia melanjutkan, pemberian keringanan pajak ini sekaligus melaksanakan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  Penantian Gaji GTT PTT Jatim Segera Terwujud, Dispendik Beri Kabar Baik

Keputusan itu juga tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari pahlawan.

Bagi kamu yang belum tahu segera manfaatkan program dari Pemkot Surabaya, yakni menghapus denda pajak BPHTB.

BACA JUGA:  1 Korban Tragedi Kanjuruhan Pulang dari RSSA Malang, Hamdalah

"Apabila masyarakat ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM