GenPI.co Jatim - Tiga orang tersangka tawuran di Jembatan Suroboyo ditangkap polisi sehari setelah kejadian, Senin 24 Oktober 2022.
Ketiga tersangka tawuran itu berinisial MRS (18), MFA (18), dan satu orang tersangka di bawah umur.
"Kami amankan tiga tersangka di kediamannya masing-masing," jata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana, Rabu (26/10).
Berdasarkan keterangan tiga tersangka sebagaimana diceritakan AKP Arief, motif tawuran adalah balas dendam.
Tawuran ini melibatkan dua geng, yakni Team Wokwok Kacaw dengan Team Gukguk.
Sedangkan tiga pelaku yang tertangkap dari Team Wokwok Kacaw.
Pada tawuran sebelumnya, Team Wokwok Kacaw kalah dan balas dendam ke Team Gukguk hingga memakan satu orang korban jiwa.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua buah celurit yang diduga untuk menyabet korban.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan.
Sebagaimana diketahui tawuran terjadi pada Minggu (23/10) di Jembatan Suroboyo.
Mendengar ada tawuran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung cepat merespons.
Pihaknya berupaya menambah fasilitas keamanan di Jembatan Suroboyo berupa CCTV. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News