Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tipu Penerimaan CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta

31 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jatim - Mantan anggota DPRD Tulungagung berinisial SWT yang menjabat dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dilaporkan ke polisi.

SWT dilaporkan ke polisi atas tuduhan tindak penipuan berkedok penerimaan CPNS.

"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban, karena sudah membayar uang kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Minggu (30/10).

BACA JUGA:  Unik! Puluhan Santri di Kediri Gelar Jalan Sehat Sarungan

Agung menjelaskan saat ini belum ada tersangka lain, pihak kepolisian masih menahan SWT.

Lanjutnya, korban penipuan CPNS yang dilakukan mantan anggota DPRD Tulungagung itu berjumlah tiga orang.

BACA JUGA:  Karnaval Nang Tunjungan jadi Tempat Pembatik Surabaya Pamer Karya

Sementara itu dari korban, salah satunya WW (29) menceritakan telah menyetorkan uang sebesar Rp 220 juta mulai tahun 2016-2018. Dia dijanjikan lolos CPNS oleh SWT.

Namun hingga saat ini janji manis yang diutarakan SWT mantan anggota DPRD Tulungagung itu tak terbukti.

BACA JUGA:  77 Bumil di Sidoarjo dapat Bantuan Baznas Jatim, Hamdalah

Setelah diperiksa, ternyata uang yang disetorkan korban, oleh SWT dikumpulkan untuk usaha sapi.

Ketika ditanya bukti usaha sapi tersebut beserta rincian anggaran, SWT tidak bisa menunjukkannya.

"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," kata Agung pula.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM