Unej Kukuhkan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Termuda

31 Oktober 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Prof Bayu Dwi Anggono dikukuhkan menjadi guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Jember atau Unej, Sabtu (29/10).

Dia menjadi guru besar termuda di Indonesia dengan saat dilantik berusia 39 tahun.

Upacara pengukuhan guru besar di Unej tersebut dihadiri langsung Menkopolhukam, Prof Moh. Mahfud MD.

BACA JUGA:  Penyebab Mahasiswi Unej Meninggal Terungkap, Polres Jember Beberkan Hasilnya

Selain Prof Bayu, dikukuhkan juga guru besar Ilmu Penyakit Mulut Prof Sri Hernawati.

Dalam orasi ilmiahnya dengan judul Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan, Prof Bayu menekankan perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab merencanakan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan peraturan.

BACA JUGA:  Profil Iwan Taruna, Rektor Unej yang Ahli Tekonologi Pertanian

Lembaga ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih aturan. Pasalnya, banyaknya peraturan perundang-undangan yang ada berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir, dan berakibat disharmoni.

"Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof. Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” ujarnya mengutip dari laman resmi Unej.

BACA JUGA:  Keren! Peneliti Unej Temukan Teknologi Budi Daya Anggrek, Petani Wajib Tahu

Dia menyebutkan, dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga, dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah sudah melakukan ikhtiar untuk mengatasi tumpang tindih peraturan.

Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2021 yang mewajibkan kementerian maupun lembaga yang mengajukan rancangan peraturan perlu mendapatkan persetujuan presiden.

Kemenkumham juga ikut memperketat usulan perundang-undangan dengan memperkuat harmonisasi RUU di semua lebel. Mulai dari Permen dan peraturan lembaga, evaluasi pemberlakukan perundang-undangan, hingga teknik omnibus law.

Bayu menyebut, lembaga ini bisa bertanggung jawab langsung di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan dengan Lembaga Pusat Legislasi Nasional.

Lembaga tersebut bersifat satu pintu dan dikontrol langsung oleh presiden.

“Pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia," ungkapnya.

"Sementara itu Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari,” imbuhnya.

Sementara itu, orasi ilmiah Prof Sri Hernawati mengambil tema Esktrak Buah Delima (Punica granatum L) Sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut.

“Dalam penelitian yang saya lakukan, ekstrak buah delima memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut sehingga sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati," katanya.

Dia berharap, temuan ini bisa membantu menyembuhkan kanker mulut. Mengingat angka kesembuhan penderita kanker rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru mencapai 50 persen. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM