GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka korupsi di Bangkalan.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).
Keenam tersangka tersebut salah satunya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau RA Latif.
"Sejauh ini ada enam orang tersangka," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK selama dua hari, yakni Senin (24/10) dan Selasa (25/10) ke Bangkalan untuk menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Tim penyidik KPK saat itu menggeledah 10 lokasi, yakni ruang kerja Bupati Bangkalan dan wakilnya, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan beserta rumah pribadinya.
Kemudian pada hari kedua, penggeledahan dilanjutkan KPK, lokasinya di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
Tim penyidik KPK juga mengeluarkan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Abdul Latif pergi ke luar negeri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News