GenPI.co Jatim - Autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan bakal segera digelar dalam waktu dekat ini.
Permintaan autopsi ini langsung diutarakan Devi Athok yang ingin mencari tahu penyebab kematian salah satu keluarganya itu.
Kuasa hukum korban, Imam Hidayat menjelaskan, autopsi sendiri bakal digelar pada awal November 2022.
"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam, Senin (31/10).
Dia juga menjelaskan dalam pelaksanaan autopsi tersebut bakal melibatkan pula enam ahli yang terdiri dari Dokpol dan sisanya dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
"Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol," jelas Imam.
Imam juga mengatakanm saat ini keluarga korban sudah mendapatkan jaminan dari Lembaga Perlindungan Sakski dan Korban (LPSK).
"Jadi melekat, kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyataan kesediaannya kembali untuk autopsi," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Devi Athok merupakan ayah dari dua korban Tragedi Kanjuruhan berinisial N dan N.
Autopsi ini sebetulnya sudah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga, namun pada 17 Oktober 2022, Polda Jatim mengatakan autopsi batal.
Alasan pembatalan autopsi korban yang beralamat di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang itu karena pihak keluarga tidak memberikan izin.
Pihak kepolisian mengatakan, pembatalan autopsi bukan karena adanya intimidasi dari keluarga korban. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News