Kabar Baik, Dishub Tulungagung Gratiskan Denda Uji KIR, Cek Jadwalnya

01 November 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung menggratiskan denda uji KIR terhadap kendaraan angkutan barang.

Program Dishub ini dalam rangka memperingati HUT ke-817 Tulungagung.

"Program ini berlaku selama periode November 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (31/10).

BACA JUGA:  Buntut Pengeroyokan Napi, Pengamanan Lapas Kelas II Kediri Lebih Ketat

Adanya program Dishub, dia berharap para pemilik kendaraan banyak memanfaatkannya.

"Supaya lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan," katanya.

BACA JUGA:  Nasib Training Ground Usai Juragan 99 Mundur dari Presiden Arema FC

Lebih lanjut Galih menjelaskan, denda yang dikenakan masing-masing kendaraan tidak sama. Namun denda yang dihapus mencapai Ro 30 juta.

"Kami memberikan keringanan, supaya ke depannya lebih semangat lagi melakukan uji kendaraan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bupati Thoriq Bertemu KPK, Minta Bantuan Tertibkan Tambang Pasir Lumajang

Sementara itu Dishub Tulungagung sendiri berani memberikan layanan gratis uji KIR kendaraan karena target PAD sudah terpenuhi.

"Jadi tinggal dua bulanan ini untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM