GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengungkapkan jumlah kasus perceraian. Hingga Oktober 2022 sudah ada sebanyak 4.749.
Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin menjelaskan, ada empat kasus perceraian yang paling banyak diajukan, yakni ekonomi, KDRT, Selingkuh, hingga judi online.
"Berdasarkan data, sebanyak 50 persen kasus perceraian karena judi online," kata Tamat, Senin (31/10).
Tamat mencatat Surabaya ternyata juga menjadi penyumbang tertinggi kasus perceraian secara nasional yang mencapai 12 ribu perkara.
Dia pun berpesan kepada calon pengantin untuk memikirkan baik-baik sebelum memutuskan menikah.
Menurut Tamat, pernikahan bukanlah suatu proses yang main-main, melainkan sangat sakral.
"Jangan menganggap perkawinan sebagai sesuatu hal yang biasa dan tidak sakral. Seolah-olah tidak cocok langsung dicerai," jelasnya.
Seharusnya, suami istri mencari solusi bersama-sama untuk mencapai perdamaian. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News