GenPI.co Jatim - Polres Pasuruan membongkar dugaan praktik penjualan anak yang terdiri dari tiga orang tersangka, SA (28), KS (21), dan D (17).
Ketiga tersangka itu ternyata memiliki perannya masing-masing, seperti yang dijelaskan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi.
Dia menjelaskan, SA merupakan pemilik vila sekaligus germo, KS penjaga vila dan D bertugas untuk merekrut korban yang usianya masih di bawah umur.
Pada kesempatan yang sama, polisi berhasil menyelamatkan dua korban, yakni AR (13) dan NA (13).
"Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA," kata AKBP Bayu melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).
Bayu menduga, ketiga pelaku sudah menjalankan praktik perdagangan orang sejak lama.
Dugaan itu muncul usai mengamakan barang bukti, yakni berupa buku yang mencatat hasil transaksi, beserta uang senilai Rp 480 ribu.
"Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," terangnya.
Atas perbuatannya ketiga terduka pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp120 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News