3 Pelaku Perdagangan Anak di Pasuruan Diamankan, Tampangnya Bikin Kesel

02 November 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Satrekrim Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik perdagangan anak.

Para pelaku tersebut diduga menjadikan korbannya sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila di Gang Sono, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka tersebut, yakni SA (28) dan KS (21) yang merupakan warga Prigen.

BACA JUGA:  Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Rp 10 Juta, Keluraga Korban Tragedi Kanjuruhan

Satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan merupakan gadis 17 tahun berinisial D. Pelaku D ini merupakan warga Jetis, Mojokerto yang berdomisili di Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).

BACA JUGA:  BPBD Pasuruan Keluarkan Alarm Bahaya, Warga Lereng Pegunungan Waspada

Sementara itu, korbannya ada dua orang yang masih berusia di bawah umur, yakni AR (13) dan NA (13).

Mereka merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto yang berdomosili di Prigen. "Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP," katanya.

BACA JUGA:  5 Tempat wisata di Pasuruan yang Wajib Dikunjungi, Ada Kebun Kurma

Kasus dugaan praktik perdagangan anak ini terbongkar usai pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.

Pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dan menangkan tiga terduga pelaku, pada 14 Oktober 2022.

Polisi juga mengamankan uang senilai Rp 480 ribu beserta satu buku yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi.

Atas perbuatannya ketiga terduka pelaku terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sedikitnya Rp120 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM