GenPI.co Jatim - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi 18 orang saksi Tragedi Kanjuruan.
Perlindungan tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo disesuaikan kebutuhan masing-masing saksi.
"Sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri korban dan keluarga korban," katanya, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan bentuk perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan berupa pedampingan fisik atau prosedural.
Hasto menjelaskan, pendampingan prosedural itu dilakukan saat saksi menjalani proses penyidikan di Polda Jatim.
Selain itu, pendampingan yang dilakukan LPSK terhadap korban Tragedi Kanjuruhan untuk memberikan dukungan agar mereka tak merasa tertekan.
“Kami menjaga untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar tidak terintimidasi dan terancam. Jika memerlukan perlindungan fisik, kami berikan,” ujarnya.
Nah, salah satu korban Tragedi Kanjuruhan yang sedang didampingi LPSK adalah keluarga Devi Athok.
Dia adalah ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News