GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mencium adanya dugaan korupsi dana Porprov Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi itu dari anggaran KONI Jember dan dari anggaran yang bersumber dari pemberian hibah oleh Pemkab Jember melalui APBD 2022 sebanyak Rp 3 miliar.
Anggaran dana dalam bentuk sumbangan tersebut dibenarkan oleh Kadispora Jember, Murdiyanto.
Dia menjelaskan ada uang dari pejabat setingkat eselon II.
"Para pejabat memberikan sejumlah uang karena mereka didapuk selaku 'bapak asuh'. Disesuaikan kemampuannya, kalau mampunya meli permen, ya dibelikan permen," jelas Murdiyanto dikutip dari Ngopibareng.id, Selasa (8/11).
Selain uang dari pejabat, sejumlah dana mengalir ke Dispora Jember untuk berbagai keperluan persiapan Porprov Jawa Timur.
Kejari Jember pun sudah memanggil 36 pengurus cabang olahraga (cabor) untuk dimintai keterangan.
Namun sayang dari 36 cabor, hanya dua pengurus cabor saja yang datang memenuhi panggilan kejaksaan.
Dua cabor itu adalah tenis lapangan dan tenis meja. Pengurus cabor yang dipanggil kejaksaan diminta membawa surat pengajuan dana pembinaan olah raga sekaligus surat pertanggung jawaban (SPJ). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News