Kejaksaan Jember Cium Dugaan Korupsi Dana Porprov, 36 Cabor Dipanggil

08 November 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mencium adanya dugaan korupsi dana Porprov Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi itu dari anggaran KONI Jember dan dari anggaran yang bersumber dari pemberian hibah oleh Pemkab Jember melalui APBD 2022 sebanyak Rp 3 miliar.

Anggaran dana dalam bentuk sumbangan tersebut dibenarkan oleh Kadispora Jember, Murdiyanto.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Panen, Puluhan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Dia menjelaskan ada uang dari pejabat setingkat eselon II.

"Para pejabat memberikan sejumlah uang karena mereka didapuk selaku 'bapak asuh'. Disesuaikan kemampuannya, kalau mampunya meli permen, ya dibelikan permen," jelas Murdiyanto dikutip dari Ngopibareng.id, Selasa (8/11).

BACA JUGA:  Asyik! Warga Sumenep Kini Bisa Berobat Gratis, Cukup Tunjukkan KTP

Selain uang dari pejabat, sejumlah dana mengalir ke Dispora Jember untuk berbagai keperluan persiapan Porprov Jawa Timur.

Kejari Jember pun sudah memanggil 36 pengurus cabang olahraga (cabor) untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Banjir Bandang Trenggalek Rusak Sekolah, 5 Ruang Kelas Hancur

Namun sayang dari 36 cabor, hanya dua pengurus cabor saja yang datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Dua cabor itu adalah tenis lapangan dan tenis meja. Pengurus cabor yang dipanggil kejaksaan diminta membawa surat pengajuan dana pembinaan olah raga sekaligus surat pertanggung jawaban (SPJ). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM