Video Syur Kebaya Merah Dibuat Atas Pesanan

08 November 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Dua pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, video syur tersebut dibuat atas pesanan yang diterima tersangka AH melalui akun Twitter miliknya pada Maret 2022.

"Meminta AH dan ACS untuk membuat video porno dengan tema respsionis hotel dengan dibayar Rp 750 ribu," kata Farman, Rabu (8/11).

BACA JUGA:  Terkuak! Polisi Beberkan Identitas Pemeran Video Kebaya Merah

Penyidik saat ini sedang mendalami akun Twitter yang memesan video tersebut.

Farman menjelaskan, uang pembayaran yang diterima tersangka itu kemudian digunakan untuk memesan kamar di salah satu hotel.

BACA JUGA:  Dibuat di Surabaya dan Viral di Bali, ini 4 Fakta Video Kebaya Merah

Tersangka AH yang mengenakan kebaya merah berperan sebagai karyawan hotel tempat video tersebut dibuat.

"Membuat (video, red) sesuai (tema, red) pesanan. Tersangka perempuan mengenakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," jelasnya.

BACA JUGA:  Terungkap! Ini Motif Tersangka Kebaya Merah Membuat Video, Ada Pesanan

Farman menambahkan, waktu pembuatan video kebaya merah dilakukan pada Bulan Maret 2022.

"Waktu kejadian dilakukan pembuatan video sekitar 8 maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Ini sesuai (data, red) yang kami dapat pada salah satu hotel, kamarnya 1710 lantai 17 di wilayah Gubeng," terangnya.

Kedua pelaku ini merekam adegan video tersebut secara bergantian menggunakan ponsel miliknya.

Setelah selesai dilakukan proses editing dan kemudian dikirim ke pemesan. "Dikirim ke pemesan melalui akun sosmed AH," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka pemeran dan pembuat video syur kebaya merah. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya.

Berupa satu unit laptop berwarna hitam, hardisk berwarna hitam, hardisk eksternal berwarna hitam, dua ponsel, dan satu lembar invoice kamar 1710 tempat dibuatnya video kebaya merah bertanggal 8 Maret 2022.

Kepolisian juga mendapati adanya puluhan video porno dan ratusan foto syur dari barang bukti yang disita itu.

"Kami menyita bb (barang bukti, red) elektronik hardisk dari ACS dan AH. Menemukan 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang, red)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubuhan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM