GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur telah menentapkan ACS dan AH sebagai tersangka kasus video porno kebaya merah.
Polisi menangkap keduanya di tempat yang sama pada Minggu (6/11). Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop berwarna hitam, 1 hardisk berwarna hitam, 1 hardisk eksternal berwarna hitam, dan 2 ponsel.
Selain itu, juga diamankan satu lembar invoice kamar 1710 tempat dibuatnya video kebaya merah bertanggal 8 Maret 2022.
Namun, tidak ada baju kebaya berwarna merah yang dikenakan tersangka wanita berinisial AH dalam video tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, baju kebaya merah yang dikenakan oleh AH tak ada lantaran terbakar.
"(Kebaya berwarna merah, red) kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang, (jalan, red) Tambaksari," jelas Farman.
Hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku video tersebut dibuat karena adanya pesanan dari salah satu akun Twitter.
Pesanan itu masuk ke akun milik tersangka AH. Pemesan meminta dibuatkan video bertema resepsionis hotel.
Polisi saat ini masih mendalami akun Twitter yang memesan video tersebut.
"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan itu, karena adanya pesanan video dengan tema resepsionis hotel dari salah satu akun twitter yang masih kami lakukan penyeledikan," terang Farman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News