GenPI.co Jatim - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, masih menyelidiki akun pemesan video kebaya merah.
"Kami akan melakukan penyeledikan terhadap pemesan konten video porno tersebut, serta memerika saksi-saksi tambahan. Mungkin pengembangan video kebaya merah," kata Farman di Mapolda Jawa Timur, Rabu (8/11).
Pembuatan video kebaya merah, kata Farman, didasari atas adanya pesanan yang masuk ke akun sosial media milik tersangka AH.
Saat ini akun Twitter pemesan video tersebut masih dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, pesanan pembuatan konten video kebaya merah itu diterima AH pada Maret 2022. Tersangka AH merupakan pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah dalam video itu.
Pesanan yang masuk itu meminta dibuatkan konten video porno dengan tema respsionis hotel. "Meminta AH dan ACS untuk membuat video porno dengan tema respsionis hotel dengan dibayar Rp 750 ribu," jelasnya.
Selain sang pemesan, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan konten video kebaya merah.
"Sementara dari hasil pemeriksaan, mereka mengatakan pengambilan gambar dilakukan mereka berdua. Kami coba kembangkan adakah orang lain yang terlibat dalam pengambilan gambar," terangnya.
Sebagaimana yang diketahui, video porno kebaya merah yang diperankan oleh ACS dan AH itu direkam di kamar hotel bernomor 1710 yang berlokasi di kawasan Gubeng, Surabaya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News