2 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Video Syur Kebaya Merah

09 November 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang pemeran video syur kebaya merah, yakni ACS dan AH sebagai tersangka.

Keduanya berstatus tersangka pasca ditangkap pada Minggu (6/11) malam.

GenPI Jatim telah merangkum fakta-fakta di balik penangkapan pemeran video kebaya merah yang sempat viral di media sosial tersebut.

1. Video dibikin pada awal Tahun 2022

BACA JUGA:  Video Syur Kebaya Merah Dibuat Atas Pesanan

Video kebaya merah itu direkam pada Maret 2022. Hal itu dilakukan usai adanya pesanan dari salah satu akun Twitter yang meminta dibuatkan konten porno bertema resepsionis hotel.

"Waktu kejadian dilakukan pembuatan video sekitar 8 maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu (8/11).

2. Video dibuat di hotel wilayah Gubeng Surabaya

BACA JUGA:  Polisi Tak Temukan Baju Kebaya Merah yang Dipakai di Video, Ternyata

Video yang diperankan oleh ACS dan AH bertema resepsionis hotel atau yang dikenal dengan kebaya merah itu direkam di salah satu hotel yang ada di Kota Surabaya.

"Ini sesuai (data, red) yang kami dapat pada salah satu hotel, kamarnya 1710 lantai 17, di wilayah Gubeng," kata Kombes Pol Farman.

3. Dibayar Rp 750 ribu

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemesan Video Syur Kebaya Merah

Farman mengungkapkan, usai menerima pesanan pembuatan konten video kebaya merah. Kedua tersangka mendapatkan uang Rp 750 ribu.

Uang itu selanjutnya digunakan untuk menyewa kamar hotel bernomor 1710 di wilayah Gubeng, Surabaya.

"Uang tersebut dibuat memesan kamar hotel 1710 dan membuat sesuai pesanan. Tersangka perempuan mengenakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," terangnya.

4. Direkam oleh dua tersangka

Proses perekaman video kebaya merah disebut Kombes Pol Farman dilakukan oleh kedua tersangka, yakni ACS dan AH.

"Kedua tersangka bergantian posisi melakukan perekeman adegan dengan handphone tersangka, lalu diedit dan dikirim ke pemesan melalui akun sosial media AH," ungkapnya.

5. Polisi temukan video porno dan foto syur dalam hardisk

Usai menangkap ACS dan AH, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop berwarna hitam, satu unit hardisk berwarna hitam, satu unit hardisk eksternal berwarna hitam, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710, bertanggal 8 Maret 2022.

Polisi juga mendapati adanya puluhan video dan ratusan foto syur dari hardisk yang diamankan.

"Kami menyita BB (barang bukti, red) elektronik hardisk dari ACS dan AH, menemukan 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang, red)," katanya.

6. Polisi dalami pemesan konten kebaya merah

Kombes Pol Farman mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan pada akun twitter yang memesan video kebaya merah.

"Kami akan melakukan penyeledikan terhadap pemesan konten video porno tersebut, serta memerika saksi-saksi tambahan. Mungkin pengembangan video kebaya merah," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM