GenPI.co Jatim - Polisi menggagalkan upaya pengiriman 5.000 detonator bom ikan di Pelabuhan Situbondo, Rabu (9/11).
Pengungkapan ribuan detinator tersebut dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, setelah mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ribuan bahan detonator bom ikan.
Dua orang diamankan dalam peristiwa tersebut, yakni Ahmad Fauzi dan Mastur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menatakan, Mastur ini merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka pernah dihukum penjara 1 tahun 4 bulan pada 2014 silam.
"Kemudian, belum lama ini tahun 2021 juga sama tang bersangkutan divonis 11 bulan. Jadi belum lama ini baru keluar dari tahanan. Artinya sudah tiga kali," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Jumat (11/11).
Dirmanto memastikan detonator yang diamankan tersebut memang khusus digunakan untuk bom ikan.
Rencananya, detonator tersebut oleh para pelaku akan didistribusikan ke Situbondo dari Pulau Raas Madura.
Selanjutnya detonator tersebut akan dijual di wilayah sekitar Situbondo. “Rencananya detonator ini akan dijual ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan,” kata dia.
Selain mengamankan ribuan detonator bom ikan, polisi juga menyita dua kardus mie instan, dua handphone, dan satu unit mobil chevrolet merah. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News