6 Organisasi Medis Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ini Alasannya

14 November 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak enam organisasi medis Jatim menolak RUU Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

Keenam organisasi medis Jatim yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim.

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Wings Group Terbaru, ini Detail Kualifikasinya

"Kami menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Ketua IDI Jatim, dr Sutrisno, dikutip dari Antara Jatim, Senin (14/11).

Lanjutnya, perubahan pasti terjadi dan mendukung perubahan-perubahan asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Termasuk undang-undang atau regulasi baru.

BACA JUGA:  Mak-Mak Wajib Simak, Harga Kebutuhan Pokok di Jember Mulai Merangkak Naik

Kata dia, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.

Dokter Sutrisno menyontohkan salah satu pasal yang dianggap akan menganggu profesi kesehatan adalah Surat Tanda Resgistrasi (STR) yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi.

BACA JUGA:  UMSurabaya Punya Prodi Baru Desain Komunikasi Visual

"Ini siapa yang akan mengawasi kompetensi mereka, mengawasi etika mereka. Kami ini tenaga kesehatan yang langsung berhadapan dengan manusia, etika lebih tinggi dari ilmunya, kalau tidak ada yang mengawasi bagaimana nanti," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jatim, Prof Dr. H Nursalam, M Nurs (Hons) mengkhawatirkan adanya pemangkasan pasal RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap berdampak bagi profesi.

"Kami memang belum menerima draf asli, tapi kami mendapatkan bocoran kalau dari 300 sekian pasal di Omnibus Law hanya dua pasal yang dimasukkan terkait profesi perawat," terangnya dikutip dari Ngopibareng.

Dia mengungkapkan dalam UU Keperawatan saat ini ada 9 pasal yang semuanya penting dan krusial.

"Kalau kami tidak punya wewenang sama sekali, maka ketika pemerintah berganti, peraturan akan berganti terus karena ini levelnya peraturan pemerintah," ungkap Nursalam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM