GenPI.co Jatim - Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, pihaknya rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas, selama proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Itu menunjukkan itikad baik kami selama masa PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga PN Surabaya," katanya, Selasa (15/11).
Penyampaian rutin ini menurutnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan kendala dalam pengurusan harta debitur.
"Hal ini merespons pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya pada 11 November lalu," lanjutnya.
Pada sidang itu, disebut pengurus menyatakan menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur.
"Hakim pemutus telah membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus," ucapnya.
Sementara mengenai honorarium pengurus yang sempat disinggung Majelis Hakim karena belum dibayar pada sidang 11 November lalu, Yudha menilai media terlalu membesar-besarkan.
Sebagaimana diketahui, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU ke PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Permohonan PKPU dilakukan karena pembayaran tagihan yang diajukan dua perusahaan penyuplai BBM senilai Rp 50 miliar ditunda.
Alasan PT Meratus Line menunda pembayaran karena diduga dua perusahaan itu melakukan fraud serta praktik penipuan dan penggelapan BBM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News